Penelusuran Polri Terhadap 3 Produsen Minyak ‘Sunat’

by -51 Views

Satgas Pangan Polri tengah melakukan penyelidikan terhadap temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang dijual di pasaran dengan takaran yang tidak sesuai yang tercantum pada label kemasan. Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa setelah menemukan adanya ketidaksesuaian pada produk MinyaKita di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pihaknya melakukan pengukuran terhadap tiga merek yang diproduksi oleh tiga produsen berbeda. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa ukuran sebenarnya tidak sesuai dengan yang tercantum di label kemasan, dimana dalam label tercantum 1 liter namun ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter. Tiga produsen yang disebutkan adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, dan PT Tunas Agro Indolestari. Atas temuan ini, Satgas Pangan Polri melakukan penyitaan barang bukti dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, juga telah melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung untuk memeriksa kabar ini dan menegaskan bahwa praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Mentan juga meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup. Menyikapi hal ini, pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran guna mencegah kejadian serupa terulang.

Source link