Penyidikan KUHAP Lebih Efektif di Kepolisian

by -31 Views

Juniver Girsang, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), menegaskan bahwa Kejaksaan sebaiknya tidak melakukan penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, fungsi penyidikan sebaiknya tetap dilakukan oleh Kepolisian untuk menjaga keseimbangan dan kesetaraan dalam penegakan hukum. Dalam konteks ini, Juniver juga menyuarakan kekhawatirannya terkait kemungkinan dominus litis yang menempatkan Kejaksaan sebagai penyidik dan penuntut. Menurutnya, peran advokat dalam RUU KUHAP juga harus diperkuat untuk melindungi saksi agar tidak terjadi kriminalisasi atau rekayasa kasus. Dengan demikian, penegakan hukum di Indonesia dapat menjadi lebih transparan dan efektif, tanpa adanya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum.

Source link