Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyoroti draf rancangan undang-undang (RUU) TNI dalam sebuah diskusi dengan para wartawan untuk merespons isu-isu yang sedang ramai di media sosial. Dasco menegaskan bahwa versi draft RUU yang beredar di media sosial berbeda dengan yang sebenarnya sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. DPR terus memantau reaksi penolakan yang muncul di media sosial dan mengadakan konferensi pers guna menjelaskan substansi sebenarnya dari RUU tersebut.
Dalam penjelasannya, Dasco khusus mencatat bahwa hanya tiga pasal yang sedang dibahas dalam RUU TNI, dimana perubahan-perubahan tersebut bertujuan untuk memperkuat agar tidak terjadi pelanggaran hukum di masa depan. Fokus pembahasan ada pada Pasal 3 ayat (2) yang terkait dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 tentang batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di lembaga pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah menyampaikan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai panduan. Revisi yang diajukan hanya mencakup tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan ketidaksesuaian informasi terkait RUU TNI di kalangan masyarakat.