Pemerintah Indonesia siap bergabung dengan Konvensi Anti-Suap OECD, kata Menko Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Korupsi dianggap sebagai ancaman serius bagi negara ini, dan hal itu menjadi fokus dalam pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan. Yusril mengungkapkan hal ini dalam acara Forum Global Anti-Korupsi OECD di Paris, Prancis, yang diadakan pada Rabu kemarin. Dia juga menjelaskan upaya Indonesia sejak tahun 1958 dalam membasmi korupsi, seperti perbaruan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 1999 dan 2001. Langkah-langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Indonesia untuk memerangi korupsi, dengan pembentukan KPK pada tahun 2002 dan ratifikasi UNCAC pada tahun 2006 sebagai buktinya. Menko Yusril menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat dan sektor swasta. Dukungan internasional serta inisiatif dalam mendorong integritas bisnis di Indonesia juga diungkapkan dalam upaya menuju visi Indonesia Emas 2045. Yusril bersama delegasi Indonesia menghadiri ‘2025 Global Anti-Corruption & Integrity Forum’ di Paris, Prancis, sebagai wujud dari kerja sama global dalam menangani korupsi dengan memanfaatkan inovasi. Indonesia bergabung dengan OECD dalam rangka memperkuat integrasi ekonomi global, dengan harapan menjadi anggota penuh pada tahun 2027.
RI Siap Berantas Korupsi dengan Bergabung Konvensi Anti-Suap OECD
