Kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh anggota polisi di Indonesia mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan. Komisi 8 DPR RI yang bertanggung jawab atas masalah anak dan perempuan menyoroti kondisi ini. Menurut Kapoksi Komisi 8 PDIP DPR RI, Selly Andriany Gantina, anggota polisi seharusnya menjadi penegak hukum yang jujur dan adil, namun ironisnya beberapa anggota polisi justru terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak, bahkan hingga menyebabkan kematian.
Menurut Selly, kepercayaan masyarakat terhadap institusi polisi menurun akibat perilaku beberapa oknum anggota polisi yang tidak sesuai dengan sumpah Tribrata. Fenomena ini diibaratkan sebagai gunung es, dengan kasus yang terungkap hanya sebagian kecil dari total kasus yang sebenarnya terjadi. Contoh kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota polisi mulai dari bintara hingga perwira menjadi sorotan, termasuk kasus yang melibatkan anggota Polres Ngada dan Polda Jateng.
Komisi Yudisial juga menyoroti putusan bebas yang diberikan kepada anggota polisi yang melakukan kekerasan terhadap anak, yang seharusnya tidak terjadi berdasarkan UU yang berlaku. Selly menegaskan perlunya menjaga mentalitas setiap anggota polisi demi menjaga marwah institusi Polri. Penegakan hukum yang tegas dan berat harus diterapkan untuk pelaku kekerasan terhadap anak guna memberikan efek jera yang mampu mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Data statistik menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak masih tinggi di Indonesia, di mana 42 persen dari total kasus merupakan kekerasan seksual. Hal ini menandakan bahwa upaya untuk menciptakan generasi emas yang diinginkan oleh Presiden Prabowo melalui Asta Cita masih jauh dari terwujud. Selama kekerasan terhadap anak masih terjadi, pembentukan Sumber Daya Manusia yang berkualitas bagi masa depan bangsa akan sulit diraih. Selly menekankan perlunya upaya bersama untuk memberantas kekerasan terhadap anak di negara ini.