Pada Senin dini hari, 31 Maret 2025, sebanyak 204 kios di Pasar atau Tempat Penjualan Obralan (TPO) pakaian bekas di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Matahalasan, Kota Tanjung Balai, menjadi sasaran pembakaran. Polisi berhasil mengungkap motif di balik kejadian tersebut, yaitu karena sakit hati pelaku terhadap seorang pedagang pakaian bekas di area tersebut. Pelaku, yang merupakan penarik becak berusia 52 tahun, bernama MS, berhasil diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Polres Tanjung Balai.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa motif pelaku berasal dari sakit hati dan dendam terhadap Peris Sinaga, pedagang pakaian bekas yang berdekatan dengan kios milik istri pelaku. Pelaku merasa terhina karena Peris Sinaga mengejek dan merendahkan profesi pelaku sebagai penarik becak, sehingga telah memiliki niat sejak awal untuk membakar kios miliknya. Menurut Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol. Siti Rohani, pelaku sudah dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) dari KUHP dan ditahan bersama barang bukti. Kerugian materiil akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai Rp.10 Miliar.
Pelaku menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, kain, dan mancis untuk membakar kios tersebut. Saksi-saksi serta barang bukti menunjukkan bahwa pelaku secara sengaja melakukan aksi pembakaran. Pembakaran kios ini merupakan bagian dari rencana pelaku, yang disasarkan terutama pada kios milik Peris Sinaga. Aksi pembakaran dilakukan dengan sepeda motor siap sedia untuk pelarian. Dengan demikian, kejadian ini menunjukkan motif sakit hati dan dendam, yang berujung pada kehancuran 204 kios di Pasar Pakaian Bekas Tanjung Balai.