Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten telah menarik perhatian ribuan masyarakat, yang memadati sejumlah kantor Samsat dari Tangerang hingga Cilegon. Kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang dikeluarkan oleh Pemprov Banten mulai 10 April hingga 30 Juni 2025 telah mendorong lonjakan antrean pembayaran pajak. Plt Kepala Samsat Cikokol, Tangerang, mencatat peningkatan jumlah pendaftaran hingga dua kali lipat dari hari biasanya. Pelayanan Samsat dibuka dari pukul 07.00 hingga 15.00 WIB, dengan kemungkinan perpanjangan hingga pukul 17.00 WIB jika jumlah wajib pajak masih tinggi.
Masyarakat yang ingin membayar pajak tahunan dapat mengunjungi gerai Samsat Cikokol dan Samsat Keliling. Upaya untuk menghindari penumpukan antrean juga diperkuat dengan kesediaan gerai Samsat di Cibeber dan Ramanuju, serta Samling yang berkeliling ke berbagai kecamatan di Kota Cilegon. Antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan pajak kendaraan terlihat dari jumlah sepeda motor yang mengular di Samsat Cilegon dan antrean yang mengular di Samsat Kota Serang.
Program pemutihan pajak kendaraan ini dinilai membantu masyarakat, seperti yang dirasakan oleh Sopiah dan Nopiah yang merasa terbantu dengan kemudahan pembayaran pajak kendaraan. Meskipun antrean panjang, masyarakat tetap bersabar menunggu giliran untuk dilayani petugas pajak. Dengan program ini, diharapkan masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tanpa beban tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Menyadari manfaat dari program ini, masyarakat pun berbondong-bondong ke Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.