Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akhirnya memberikan tanggapannya terkait isu penahanan ijazah karyawan yang sedang ramai diperbincangkan belakangan ini. Ia menyatakan siap untuk membantu karyawan yang mengalami masalah tersebut dengan proses penerbitan ulang ijazah mereka. Menurut Khofifah, Pemprov Jatim akan menangani penerbitan ulang ijazah karyawan, terutama bagi mereka yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan dan kewenangan penerbitannya berada di bawah pemprov. Ini dianggap sebagai langkah konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan menunjukkan keberadaan negara.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu, 20 April 2025, Khofifah juga menyatakan bahwa Disnaker Jatim telah berkoordinasi dengan posko pengaduan yang didirikan oleh Pemerintah Kota Surabaya terkait kasus penahanan ijazah karyawan di Surabaya. Sebagai langkah awal, Disnaker Jatim akan memanggil pihak pelapor untuk memberikan keterangan yang diperlukan guna memproses penerbitan ulang ijazah mereka. Berdasarkan data dari Pemkot Surabaya, sejumlah pekerja telah melaporkan kasus penahanan ijazah, namun hanya sebagian kecil dari mereka yang data asal sekolahnya sudah lengkap. Khofifah mengimbau pekerja yang mengalami masalah serupa untuk segera melengkapi data mereka dan melaporkan permasalahan itu ke Disnaker daerah setempat.
Meskipun proses penerbitan ulang ijazah dilakukan, Khofifah menegaskan bahwa proses hukum terhadap perusahaan yang melakukan penahanan ijazah akan tetap berlanjut. Isu ini mencuat setelah Wakil Wali Kota Surabaya melakukan sidak di gudang perusahaan tertentu di Surabaya, yang berujung pada laporan polisi. Khofifah juga menegaskan bahwa perusahaan dilarang menyimpan dokumen asli pekerja sebagai jaminan, sesuai dengan Perda Provinsi Jatim Nomor 8 Tahun 2016. Sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini, ia meminta agar pelapor segera melengkapi data mereka dan melaporkan masalah penahanan ijazah ke Disnaker setempat.