MUI Dukung Hakim Penerima Suap Rp60 Miliar Dihukum Seumur Hidup

by -38 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri sebagai tersangka kasus suap terkait dengan perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, mengungkapkan bahwa pemberi suap kepada hakim harus dihukum setimpal dengan perbuatannya, minimal hukuman seumur hidup. Ikhsan menegaskan pentingnya memberikan hukuman berat kepada penegak hukum yang terlibat dalam tindak pidana, seperti korupsi. Hukum seumur hidup atau hukuman mati dipandang sebagai bentuk keadilan yang harus diberlakukan.

Kejagung juga telah menetapkan Hakim Djuyamto sebagai tersangka kasus suap. Hukuman seumur hidup dianggap sebagai hukuman yang tepat untuk pelaku pemufakatan jahat dalam kasus korupsi, yang menjadi masalah serius dan meresahkan. Marcella dan Ariyanto adalah advokat yang sering memamerkan kemewahan mereka di media sosial dan menangani kasus besar yang menjadi perhatian publik.

Penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka suap juga memberikan dampak besar pada dunia peradilan Indonesia. Penyidik Kejagung tidak hanya menangkap MAN, tetapi juga sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap. Penyidikan dilakukan setelah mendapatkan bukti kuat terkait tindak pidana suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas dan adil demi menjaga kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan yang berkeadilan.

Source link