Penahanan eks Kepala Desa Kohod, Arsin, dan tiga tersangka lain dalam kasus pagar laut Tangerang telah ditangguhkan. Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Raharjo Puro mengungkapkan bahwa masa penahanan keempat tersangka ini diperpanjang dua kali sesuai dengan KUHAP, total 60 hari. Oleh karena itu, berdasarkan peraturan yang berlaku, penahanan mereka ditangguhkan setelah masa penahanan habis sebelum 24 April. Penangguhan ini dilakukan karena keempat tersangka kasus Kohod Tangerang telah menunjukkan sikap kooperatif sejak awal penanganan kasus. Meskipun berkas perkara mereka sudah dikembalikan jaksa penuntut umum, namun masih ada perbedaan pandangan antara Bareskrim dengan Kejaksaan terkait konstruksi perkara pagar laut. Direktur A Jampidum menambahkan bahwa berkas dikembalikan karena perkara tersebut melibatkan tindak pidana korupsi, termasuk suap, pemalsuan, dan penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, pengembalian berkas kasus tersebut telah dilakukan pada 14 April 2025.
Polisi Lepas Sementara Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang: Alasan Penting
