Kejagung Terapkan TPPU ke Advokat Marcella Santoso: Kasus Suap Rp 60 M

by -31 Views

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung disebut dapat menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan suap melibatkan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Langkah ini bertujuan untuk memulihkan aset yang terlibat. Menurut Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Herdiansyah Hamzah dari FH Universitas Mulawarman, penerapan pasal TPPU merupakan strategi untuk memiskinkan koruptor tanpa terkecuali. Herdiansyah menjelaskan bahwa TPPU dapat diterapkan pada siapa pun, tidak hanya pada penyelenggara negara.

Artikel ini juga menyebutkan bahwa Herdiansyah menegaskan bahwa harta yang berasal dari sumber yang tidak jelas dapat menjadi sasaran dari pasal TPPU, karena sering kali koruptor menyembunyikan harta hasil kejahatannya melalui tindakan pencucian uang. Oleh karena itu, kombinasi antara delik tindak pidana korupsi dengan TPPU menjadi salah satu cara untuk mengurangi kekayaan koruptor. Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri menjadi perhatian publik karena gaya hidup mewah yang mereka tunjukkan di media sosial mereka, dengan berbagai barang mewah yang disita oleh jaksa penyidik Kejaksaan Agung.

Selain itu, terdapat dugaan suap sebesar Rp 60 miliar dalam kasus perkara CPO yang ditujukan untuk mempengaruhi putusan hukum. Herdiansyah mengungkapkan bahwa penerapan TPPU dapat dilakukan terhadap siapa pun, termasuk pelaku korupsi tanpa memandang latar belakangnya. Dengan begitu, langkah-langkah hukum diharapkan mampu memberantas korupsi dan menciptakan keadilan dalam sistem peradilan Indonesia.

Source link