Strategi Digitalisasi dan Evaluasi untuk Menangani Penurunan Pendapatan Parkir

by -17 Views

Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran mendapat perhatian karena realisasi penerimaan tahun anggaran 2024 yang jauh di bawah target yang ditetapkan. Hanya mencapai sekitar 42,33 persen dari target Rp2,794 miliar, yakni sebesar Rp977,176 juta. Dampaknya, DPRD Pangandaran merasa prihatin karena potensi sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum dioptimalkan sepenuhnya.

Penyebab utama dari ketidakcapaian target tersebut adalah transisi pengelolaan. Sebelumnya, pengelolaan parkir dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan kepada pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menekankan pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir, terutama saat liburan panjang seperti Idulfitri, yang belum dimaksimalkan sepenuhnya.

Selain masalah transisi pengelolaan, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyatakan bahwa skema bagi hasil 60:40 mengakibatkan penurunan pendapatan bersih daerah.

Untuk mengatasi permasalahan ini, langkah-langkah strategis perlu dilakukan. Langkah tersebut antara lain mencakup audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, dan peningkatan SDM serta pengawasan. Dengan pengelolaan yang terstruktur, profesional, dan berbasis teknologi, diharapkan sektor parkir dapat menjadi salah satu pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam upaya perbaikan ini diharapkan dapat menciptakan masa depan yang lebih baik.

Source link