Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) angkat bicara terkait adanya gugatan dari sejumlah mahasiswa terkait UU TNI hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Prasetyo mempertanyakan substansi apa lagi yang digugat oleh para mahasiswa ke MK. Dia menjelaskan bahwa poin-poin dan pasal perubahan sudah dijelaskan secara terbuka kepada publik, sehingga menurutnya tidak ada lagi hal menonjol secara substansi yang harus dipermasalahkan. Prasetyo juga menegaskan bahwa semua penjelasan terkait pasal-pasal atau poin-poin perubahan telah diberikan kepada publik. Meskipun gugatan bisa diajukan sebagai hak, Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada hal menonjol secara substansi yang harus diperdebatkan. Sebelumnya, UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI telah diajukan permohonan pengujian di Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah mahasiswa universitas ternama di Indonesia. Dengan adanya delapan perkara permohonan yang berkaitan dengan UU TNI di MK, kasus ini terus menjadi sorotan publik.
UU TNI Revisi Digugat ke MK: Istana Bereaksi
