KPK Sita 65 Bidang Tanah dalam Korupsi Lahan Tol Trans Sumatra

by -25 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap 65 bidang tanah di wilayah Kalianda, Lampung Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di jalan Tol Trans Sumatra pada tahun anggaran 2018-2020. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada tanggal 14 dan 15 April 2025. Tanah yang disita merupakan milik petani yang belum lunas pembayarannya dan tersangka hanya membayarkan uang muka sebesar 5 hingga 20 persen dari total pembayaran. Selama hampir 6 tahun, tidak ada kepastian tentang pembayaran lahan tersebut dan petani tidak bisa menjual tanahnya karena surat kepemilikan tanahnya dikuasai oleh Notaris. KPK menyita 54 bidang tanah dengan nilai aset sekitar Rp150 miliar yang diduga terkait dengan perkara korupsi pengadaan lahan tersebut. Proses penyidikan dilakukan untuk mengungkap kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah. Lembaga antirasuah juga melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera oleh salah satu BUMN. Penyidikan dilakukan untuk mengembalikan tanah beserta surat-suratnya kepada petani yang belum terbayarkan selama 6 tahun atau bisa dilelang untuk pelunasan hak petani tersebut.

Source link