Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 47 tahun 2025 yang ditandatangani pada 6 Mei 2025, pegawai Kemenpora akan menerima tunjangan kinerja lebih besar. Ini merupakan penyesuaian pertama sejak kenaikan terakhir pada tahun 2019 yang diatur dalam Perpres No. 14 tahun 2019.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, menyambut baik perhatian Presiden Prabowo terhadap kesejahteraan staf Kemenpora. Dito mengatakan bahwa kenaikan tunjangan kinerja ini diharapkan akan memotivasi staf dalam mewujudkan visi Asta Cita Presiden. Sebelumnya, Kemenpora telah mengajukan proposal kenaikan tunjangan pada tahun 2020 yang tertunda karena pandemi COVID-19. Namun, pada tahun 2022 proposal tersebut tidak disetujui karena kementerian belum sepenuhnya melakukan penyederhanaan birokrasi.
Untuk mengatasi hal ini, Kemenpora menerbitkan Peraturan Menteri No. 8 tahun 2022 sebagai dasar reformasi birokrasi. Pada 2023, kementerian mencapai 99 persen penyelarasan posisi fungsional, dan berdasarkan pencapaian ini, proposal baru untuk penyesuaian tunjangan diajukan pada tahun 2024. Setelah melewati evaluasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Keuangan, dan Sekretariat Presiden, proposal kenaikan akhirnya disetujui oleh Presiden Prabowo.
Dengan peningkatan tunjangan kinerja ini, diharapkan pegawai Kemenpora dapat bekerja lebih optimal dalam mendukung program-program strategis pemerintah di bidang pemuda dan olahraga. Kepala Kemenpora menegaskan komitmen kementeriannya dalam mencapai tujuan Asta Cita keempat Presiden Prabowo terutama dalam bidang prestasi olahraga dan pemberdayaan pemuda.

