Mendukung Kolaborasi Institusi Penegak Hukum: Sistem Pengawasan yang Efektif

by -23 Views

Penguatan posisi kejaksaan sebagai dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP) menjadi isu krusial yang diperdebatkan. Ada kekhawatiran bahwa penerapan ini akan mengganggu prinsip keadilan dan merusak sistem peradilan perdana. Pembicara dalam Forum Group Discussion (FGD) ‘Menimbang Kembali Asas Dominus Litis: Keseimbangan Kewenangan dalam Rancangan KUHAP’ yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) membahas hal ini.

Pakar hukum tata negara, Abd. Rahmatullah Rorano S., menyatakan bahwa posisi Kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan masih diperdebatkan. Menurutnya, UUD 1945 tidak secara eksplisit menegaskan posisi Kejaksaan seperti halnya Kepolisian. Jika KUHAP memberikan kewenangan luas tanpa pengawasan yang ketat, potensi penyalahgunaan kekuasaan dapat terjadi. Oleh karena itu, Rorano menekankan pentingnya membangun sistem yang saling mengawasi dan menyeimbangkan melalui Integrated Criminal Justice System.

Praktisi hukum, Lalu Hartawan Mandala Putra, juga mengingatkan tentang potensi penyimpangan dalam proses penuntutan yang dikendalikan sepenuhnya oleh satu lembaga penegak hukum. Tanpa mekanisme pengawasan objektif, keputusan terkait penghentian atau lanjutan perkara dapat menjadi negosiasi yang membahayakan keadilan hukum. Partisipasi publik, terutama kalangan mahasiswa, sangat penting dalam mengawal proses legislasi terkait RKUHAP ini. PMI menekankan bahwa RKUHAP adalah reformasi hukum yang sedang berlangsung, dan perhatian publik harus tetap terfokus pada hal ini tanpa dialihkan oleh isu-isu lain yang belum masuk dalam agenda resmi pembahasan.

Source link