Ketua DPR RI, Puan Maharani telah memberikan pernyataan terkait ribuan jemaah haji yang tidak dapat berangkat ke Tanah Suci karena visa haji furoda tidak terbit. Menurut Puan, hal ini merupakan hak prerogatif Kerajaan Arab Saudi. Meskipun demikian, DPR RI tetap berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berlangsung dengan kualitas, akuntabilitas, dan keadilan bagi jemaah. Melalui Komisi VIII, DPR akan mengawal permasalahan haji furoda ini agar semua pihak, mulai dari jemaah hingga pengusaha travel, mendapatkan perlindungan yang layak. Puan juga mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia yang berada di Tanah Suci untuk tetap waspada, menjaga kesehatan, dan beribadah dengan aman. Wakil Kepala BP Haji dan Sekretaris Amirul Hajj RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa Arab Saudi tidak akan menerbitkan visa haji non kuota, termasuk visa haji furoda tahun 2025. Alasannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah haji. Dahnil juga mengimbau calon jemaah haji agar tidak tertipu dengan berita palsu mengenai visa haji furoda yang dapat merugikan mereka. Semua harapannya agar seluruh jemaah haji Indonesia dapat menjalani ibadah haji dengan sukses dan kembali ke Tanah Air dalam keadaan mabrur dan selamat.
Pentingnya DPR Kawal Kasus Haji Furoda Untuk Perlindungan Masyarakat
