Wilmar Group: Uang Rp11,8 Triliun Bukan Dana Jaminan

by -27 Views

Kejaksaan Agung membuka kebenaran terkait uang sejumlah Rp11,8 triliun yang dibahas dalam konferensi pers. Mereka menyatakan bahwa uang tersebut bukan merupakan dana jaminan dari Wilmar Group, tetapi merupakan barang bukti yang disita oleh penyidik dalam perkara korupsi terkait fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Selain itu, uang tersebut diserahkan Wilmar Group dalam kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam penanganan perkara korupsi, tidak ada istilah dana jaminan, melainkan uang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara. Uang tersebut disita untuk dimasukkan dalam pertimbangan putusan pengadilan sehubungan dengan perkara yang masih dalam proses di Mahkamah Agung. Total uang dari lima perusahaan di bawah Wilmar Group tersebut kini telah diamankan dalam rekening penampungan resmi Direktorat Jampidsus di Bank Mandiri. Kejaksaan Agung juga mengungkap bahwa uang tersebut juga akan dimasukkan dalam memori kasasi yang sedang berproses di Mahkamah Agung. Penyitaan uang tersebut menjadi bagian tak terpisahkan dari memori kasasi untuk pertimbangan hakim agung dan merupakan gambaran kerugian negara yang timbul.

Source link