Pembahasan Sengketa 16 Pulau Trenggalek dan Tulungagung di Kemendagri

by -22 Views

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengadakan rapat untuk menentukan keputusan final terkait 16 pulau yang menjadi sengketa antara Trenggalek dan Tulungagung. Rapat tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada awal bulan Juli 2025 dan akan dihadiri oleh tim pusat. Saat ini, 16 pulau sengketa diputuskan masuk ke wilayah Administrasi Provinsi Jawa Timur tanpa termasuk Trenggalek atau Tulungagung.

Rapat mengenai keputusan sementara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sekda Jawa Timur, Bupati Trenggalek, Topografi Angkatan Darat, Kementerian ATR BPN, dan Kementerian KKP. Rapat selanjutnya pada bulan Juli nanti akan melibatkan lebih banyak pihak, termasuk Gubernur Jawa Timur, Ketua Dewan Jawa Timur, Bupati Trenggalek, dan Bupati Tulungagung.

Tomsi Tohir dari Kemendagri sebelumnya menyampaikan bahwa sengketa pulau antara Trenggalek dan Tulungagung melibatkan 16 pulau, bukan hanya 13 pulau seperti yang diketahui sebelumnya. Keputusan penataan sementara 16 pulau tersebut dilakukan untuk sementara masuk ke Administrasi Provinsi Jawa Timur karena pulau-pulau tersebut tidak berpenghuni. Penetapan administrasi tersebut tidak menemui kendala dan akan terus dipantau hingga keputusan akhir rapat musyawarah.

Source link