Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum) Razilu menegaskan bahwa pembayaran royalti merupakan tanggung jawab penyelenggara acara, bukan penyanyi atau musisi. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi RI. Menurut Razilu, setiap penggunaan lagu untuk tujuan komersial memerlukan izin atau pembayaran royalti, dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah perantara untuk hal tersebut. Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 UU Hak Cipta menyatakan bahwa pengguna layanan publik bersifat komersial cukup membayar royalti satu kali melalui LMKN, dan tanggung jawab pembayaran ada pada penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha. Setelah pembayaran royalti melalui LMKN, pengguna hak cipta tidak memerlukan izin langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta. Mahkamah Konstitusi RI juga menggelar sidang lanjutan untuk perkara hak cipta yang melibatkan beberapa musisi terkenal dan grup musik, seperti Armand Maulana dan T’Koes Band. Para pihak berharap agar keputusan yang diambil dapat memberikan kejelasan terkait proses pembayaran royalti dan hak cipta yang adil bagi semua pihak terkait dalam industri musik di Indonesia.
Kemenkum Tegaskan Royalti Tanggung Jawab Penyelenggara Event





