Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah memberikan serangkaian rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini merupakan respons terhadap opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti beberapa poin penting yang harus segera diimplementasikan oleh Pemkab.
Pertama, DPRD menginginkan optimisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperluas sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, memperkuat kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam mengeksplorasi potensi pajak dengan teknologi, dan mengevaluasi kinerja petugas pemungut pajak di setiap desa.
Kedua, audit belanja pegawai perlu dilakukan untuk mengidentifikasi pembayaran yang tidak wajar. Pengawasan terhadap belanja pegawai yang berlebihan melalui audit data kepegawaian lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) per semester, serta pembangunan sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran yang tidak sesuai menjadi prioritas.
Ketiga, Pemkab diharapkan untuk menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta mengadopsi sistem pembayaran pajak dan PBB-P2 secara digital. Pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan pembayaran yang berlebihan juga harus ditingkatkan.
Terakhir, utang belanja daerah yang menumpuk harus diselesaikan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan harus didukung oleh Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diberikan batas waktu 60 hari untuk melaksanakan rekomendasi BPK guna menciptakan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.