Zakat Tanpa Lembaga Amil: Pentingnya Transparansi dalam Pemberian

by -318 Views

Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang diberikan tanpa melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) bisa dibandingkan dengan salat sendiri tanpa berjamaah. Ibadah tetap sah namun kurang memberikan dampak yang signifikan. Poin ini disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur dalam sebuah diskusi di Jakarta. Menurut Waryono, melakukan penyaluran ZIS secara langsung dari pemberi (muzaki) kepada penerima (mustahik) mungkin sah secara agama, namun tidak selalu memberikan dampak yang besar. Waryono juga menekankan pentingnya kerjasama dan kolaborasi antara LAZ untuk memenuhi kebutuhan yang berbeda-beda dari mustahik di berbagai daerah. Ahmad Juwaini dari Yayasan Dompet Dhuafa juga mengungkapkan bahwa pendistribusian ZIS yang dilakukan harus memberdayakan para mustahik agar mandiri dan bisa berkontribusi secara swadaya setelah kebutuhan pokok mereka terpenuhi.

Source link