Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, akan memberlakukan pengetatan regulasi bagi wisatawan yang hendak mendaki Gunung Rinjani. Salah satu kebijakan utama yang akan diterapkan adalah kewajiban bagi pendaki untuk menginap terlebih dahulu di kawasan Sembalun sebelum memulai pendakian. Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah kecelakaan di jalur pendakian, menyusul insiden yang menimpa pendaki asal Brasil, Juliana Marins. Haerul Warisin menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mencari keselamatan dan kenyamanan bagi wisatawan yang ingin mendaki Gunung Rinjani. Ia mengakui bahwa insiden-insiden seperti tersesat, jatuh, sakit, hingga meninggal dunia sering terjadi di jalur pendakian Rinjani, sehingga pihaknya akan menetapkan aturan baru dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur kewajiban menginap dan briefing keselamatan bagi para pendaki. Dalam rangka meningkatkan keselamatan, pemerintah daerah juga akan melatih porter dan pemandu wisata agar lebih siap mendampingi pendaki secara bertanggung jawab. Kebijakan pengetatan pendakian Gunung Rinjani ini diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak termasuk Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, sehingga setiap pendaki harus istirahat terlebih dahulu sebelum melakukan pendakian. Jadi, regulasi ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan para pendaki yang hendak mendaki Gunung Rinjani.
Bupati Lombok Timur & Kebijakan Pendakian Gunung Rinjani





