Ini Bukan Pidana, Ini Ranah PTUN: Aspirasi Publik Terkait

by -321 Views

Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) menekankan pentingnya menghentikan proses penyelidikan terhadap mantan Kepala Desa Jala, Syahbudin, yang dilaporkan oleh eks perangkat desa. LBH PB SEMMI menyatakan bahwa ini bukan masalah pidana, melainkan tata usaha negara. Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra, menegaskan bahwa keputusan pengangkatan dan pemberhentian hanya dapat dibatalkan oleh pengadilan tata usaha negara, bukan oleh Bupati. LBH PB SEMMI juga menegaskan bahwa dugaan penyelewengan dana desa tidak berdasar, karena gaji telah dialihkan secara sah. Gurun juga mengancam akan membawa masalah ini ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jika penyelidikan terus berlanjut. Melalui klarifikasi tersebut, LBH PB SEMMI menyerukan agar kasus ini tidak digunakan sebagai bentuk kriminalisasi.

Source link