Pada hari Sabtu, 19 Juli 2025, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang menjadi terdakwa dalam kasus importasi gula, mengungkapkan bahwa hakim tidak pernah menyebutkan adanya niat jahat (‘mens rea’) dalam kasus tersebut. Tom Lembong menekankan bahwa pentingnya fakta bahwa hakim tidak menemukan tindakan jahat dari dirinya. Meskipun demikian, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis bersalah karena dianggap melanggar aturan.
Tom Lembong juga merasa heran karena majelis hakim mengesampingkan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan saat itu. Menurutnya, undang-undang dan peraturan yang berlaku dengan jelas memberikan mandat bagi seorang Menteri Perdagangan untuk mengatur perdagangan bahan pokok, termasuk impor gula. Tom Lembong menyatakan kejanggalan ini sebagai hal yang cukup besar baginya.
Selain itu, Tom Lembong juga mengkritik bahwa majelis hakim telah mengabaikan sebagian besar fakta persidangan, terutama keterangan saksi dan ahli. Menurutnya, yang berwenang dalam kegiatan importasi gula seharusnya adalah menteri teknis, bukan menteri koordinator atau rapat koordinasi antar menteri. Putusan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dinilai hanya menyalin tuntutan jaksa, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang sesungguhnya.
Tom Lembong sendiri dijatuhi pidana empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta dalam kasus tersebut. Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, Tom Lembong menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Mendapatkan vonis yang tidak sesuai dengan harapan, Tom Lembong masih akan mempertimbangkan opsi selanjutnya.





