Penemuan Tambang Ilegal di Wilayah IKN: 351 Kontainer Batubara Disita Polisi

by -138 Views

Pada Jumat, 18 Juli 2025 pukul 07:35 WIB, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik pertambangan ilegal berskala besar yang melibatkan pengiriman ratusan kontainer berisi batubara dari Kalimantan Timur ke Surabaya. Secara total, 351 kontainer berhasil diamankan, di mana 248 di antaranya ditemukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sedangkan sisanya di Balikpapan. Tindakan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Minerba yang dapat merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Ratusan kontainer yang berisi batubara ilegal berasal dari aktivitas tambang tanpa izin di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, wilayah Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur. Untuk menyamarkan asal barang agar terkesan legal, para pelaku menggunakan dokumen palsu milik pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi. Direktur Tipidter Mabes Polri Brigjen Nunung Syaifudin menegaskan bahwa aktivitas ilegal seperti pertambangan liar di wilayah IKN harus dihentikan. Nunung Syaifufin juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas demi menjaga sumber daya alam dan wibawa negara.

Selain menyita ratusan kontainer, polisi juga berhasil mengamankan 7 unit alat berat, dokumen palsu seperti surat pengiriman, shipping instruction, dan dokumen IUP, serta bukti pembukaan lahan tambang di kawasan konservasi seluas 160 hektare. Sebagai langkah lanjutan, tim penyidik menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan dan pengangkutan batubara ilegal di wilayah tersebut. Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sumber : Zainal Azhari/tvOne/Surabaya

Source link