Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang memikirkan langkah-langkah selanjutnya dalam waktu tujuh hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim. Hal ini terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan Tom Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015–2016, yang baru-baru ini divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta. Putusan tersebut merupakan hasil persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, JPU menghormati keputusan hakim dan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan faktor meringankan dan mempersulit jalannya proses persidangan.
Tom Lembong dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi dalam masalah importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Dengan hal ini, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara dan denda atas perbuatannya. Meskipun hasil vonis sudah diucapkan, JPU masih belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Untuk itu, mereka akan mempertimbangkan dengan seksama sebelum mengambil keputusan selanjutnya.





