Pada hari Selasa, 22 Juli 2025, Korps Adhyaksa mengumumkan perkembangan signifikan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut, termasuk jajaran manajemen bank pemberi kredit dan internal Sritex.
Diantara delapan tersangka tersebut terdapat Allan Moran Severino (Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023), Babay Farid Wazadi (Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022), Pramono Sigit (Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015–2021), Yuddy Renald (Direktur Utama Bank BJB periode 2009–Maret 2025), Benny Riswandi (Senior Executive Vice President Bank BJB 2019–2023), Supriyatno (Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023), Pujiono (Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020), dan seorang dengan inisial SD (Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020).
Seluruh tersangka langsung ditahan setelah penetapan status tersangka. Para tersangka ditahan di beberapa Rumah Tahanan, termasuk di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Rutan Salemba. Total sebanyak 11 orang telah dijerat dalam perkara kredit bermasalah yang melibatkan sejumlah bank daerah dan tokoh penting di internal Sritex. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu mantan Dirut PT Sritex periode 2005-2022, mantan Dirut Bank DKI tahun 2020, dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020.





