Presiden RI Prabowo Subianto memberikan peringatan kepada pelaku usaha penggilingan padi agar tidak memanipulasi harga yang dapat merugikan petani dan rakyat Indonesia. Beliau menegaskan bahwa jika diperlukan, akan mengambil alih usaha penggilingan padi yang tidak patuh dan menyerahkannya ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Prabowo mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 yang mencakup aspek perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat. Beliau juga menyatakan kesiapannya untuk menggunakan sumber hukum jika diperlukan untuk menjaga keteraturan dan kepatuhan dalam cabang produksi tersebut.
Menurut laporan yang diterima oleh Presiden, sejumlah pelaku usaha penggilingan padi dapat memperoleh keuntungan hingga Rp2 triliun setiap bulannya. Untuk itu, pemerintah berusaha untuk menjaga stabilitas harga padi demi kepentingan petani. Selain itu, Prabowo juga mengungkapkan adanya penjualan beras premium yang sebenarnya merupakan beras oplosan, yang merupakan tindak pidana. Ia menyerahkan masalah ini kepada Kejaksaan Agung dan Polri untuk penanganan lebih lanjut.
Presiden menekankan pentingnya menegakkan hukum dan bersikap tegas terhadap tindakan curang yang merugikan bangsa dan rakyat. Beliau menilai bahwa tindakan curang adalah pengkhianatan dan merupakan upaya merugikan Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar itu, Prabowo menyatakan komitmennya untuk mematuhi Undang-Undang Dasar serta menjalankan segala peraturan yang berlaku demi menjaga keadilan dan kebenaran dalam berbagai sektor ekonomi di Indonesia.

