Zulkarnaen Tony: Tersandung Kasus Judol, Dituntut 9 Tahun Penjara

by -122 Views

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 23 Juli 2025. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Zulkarnaen Apriliantony atau Tony, yang disebut-sebut sebagai koordinator klaster kasus ini, dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Tuntutan juga dijatuhkan kepada tiga tersangka lainnya, yaitu Muhrijan alias Agus, Alwin Jabarti Kiemas, dan Adhi Kismanto, masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Mereka dituduh melakukan tindak pidana terkait perjudian online yang melanggar UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun Darmawati, yang bersalah dalam kasus dugaan TPPU terkait pengelolaan situs judi online di Kementerian Komdigi, juga dituntut hukuman 12 tahun penjara.

  • Darmawati didakwa dalam kasus judi online
  • Source link