Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan tindakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan. Rekening dormant adalah tabungan atau giro nasabah yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu sesuai kebijakan bank masing-masing. Langkah ini diambil guna mencegah tindak pidana, seperti pencucian uang, yang sering terjadi pada rekening yang lama tidak digunakan. PPATK menyatakan bahwa banyak rekening dormant yang disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, seperti jual beli rekening atau penampungan hasil tindak pidana. Penghentian transaksi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Meskipun demikian, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang selama proses pemblokiran sementara. Selain itu, proses penghentian ini juga menjadi bentuk pemberitahuan kepada pemilik rekening bahwa rekening tersebut masih aktif meskipun tidak digunakan. PPATK menegaskan bahwa tindakan ini diambil guna menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia, mengingat adanya lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal sepanjang tahun 2024. Jika nasabah ingin mengaktifkan kembali rekeningnya, mereka dapat mengajukan permohonan reaktivasi sesuai prosedur yang berlaku di cabang bank masing-masing atau menghubungi PPATK untuk informasi lebih lanjut.
Penjelasan PPATK Terkait Pengakuan Rekening Bank Nganggur 3 Bulan





