Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memperlihatkan kebijaksanaan dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan pebisnis, Tom Lembong. Keputusan ini dianggap sebagai langkah yang cepat dan bijak dalam merespons isu perpecahan bangsa menjelang Hari Kemerdekaan RI ke-80. Politisi Fahri Hamzah menyatakan bahwa tindakan ini menunjukkan kemampuan Prabowo dalam mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi menjelang peringatan penting bagi bangsa Indonesia. Penggunaan hak konstitusional Presiden disambut sebagai kabar gembira, di tengah upaya sebagian pihak untuk memecah belah. Langkah Prabowo dianggap sebagai ikhtiar untuk menyatukan kembali bangsa, dengan harapan dapat melihatnya sebagai usaha untuk menjaga kerukunan dan persatuan. Keputusan DPR menyetujui amnesti untuk sejumlah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725. Abolisi dan amnesti merupakan bentuk hak prerogatif Presiden dalam konteks penghapusan akibat hukum pidana.
Amnesti Hasto dan Tom Lembong: Prabowo Pilih Hak Prerogatif

