Pada Senin, 11 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelaahan terhadap laporan dari artis Nikita Mirzani terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap kepada aparat penegak hukum. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan telaah untuk menentukan apakah masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi dan apakah merupakan kewenangan KPK atau tidak.
Budi juga menegaskan bahwa KPK tidak akan memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan kepada publik karena pelaporan pengaduan masyarakat bersifat informasi yang dikecualikan. Namun, KPK akan memberikan update kepada pelapor pengaduan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap laporan yang diterima. Kemungkinan pemanggilan Nikita Mirzani dalam tahap pengaduan masyarakat juga tidak diabaikan.
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah mengunggah bukti tanda terima pengaduan yang diajukan kepada KPK melalui akun media sosialnya. Surat tersebut diterima oleh KPK pada tanggal 8 Agustus 2025. Upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi terus berlangsung, menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.





