Advokat dan Mediator, Slamet Riyadi berhasil menyelesaikan sengketa lahan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Grand Boutique Centre (GBC), Mangga Dua, Jakarta Utara setelah lima tahun. Rekomendasi perpanjangan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari PT KAI kepada Bank Victoria telah diserahkan, menandai keberhasilan ini. Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) selama 20 tahun ke depan diberikan kepada 300 pemilik ruko di lahan seluas 49.560 meter persegi. Keberhasilan ini merupakan hasil proses panjang dan penuh tantangan sejak tahun 2021, dengan Advokat Slamet berperan sebagai mediator yang memastikan proses berjalan sesuai Good Corporate Governance (GCG). Rekomendasi ini memastikan keberlanjutan usaha para pemilik ruko dan kepentingan banyak pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus ini. Dengan penyerahan tersebut, aset PT KAI dapat kembali didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara.
Penyelesaian Sengketa Lahan PT KAI oleh Slamet Riyadi: Lawan Teror menyelesaikan deadlock selama 5 tahun





