Menjalani ibadah haji merupakan salah satu kewajiban dalam agama Islam, di mana umat Muslim dari seluruh dunia bercita-cita untuk mengunjungi kota suci Makkah dan menyentuh Hajar Aswad di sisi tenggara Ka’bah. Bagi warga Indonesia yang ingin menjalankan ibadah ini, pemerintah memberikan dua opsi perjalanan, yaitu jalur reguler dan jalur khusus. Jalur reguler adalah untuk jemaah yang ingin mendapatkan subsidi dari pemerintah, sedangkan jalur khusus atau haji plus merupakan perjalanan dengan biaya pribadi yang diselenggarakan dengan bantuan agen travel umroh dan haji swasta. Menurut Abdul Wahid, Bendahara Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), kewenangan haji plus berada di pihak swasta.
Polri telah menercenggi jemaah haji dalam kepulangan mereka. Untuk menentukan kuota haji, Indonesia akan mengikuti jatah yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Pada tahun 2025, Raja Salman memberikan kuota 221.000 jemaah kepada Indonesia, dengan pembagian kuota 92% untuk jalur reguler dan 8% untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Biaya penyelenggaraan haji secara keseluruhan ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79 untuk tahun 2025. Pemerintah juga memiliki kewenangan untuk mendapatkan tambahan kuota dari Arab Saudi sebagai bentuk hubungan persahabatan antara dua negara.





