Darmawati: Jaksa Tuntut 12 Tahun, Hakim Vonis 4 Tahun

by -230 Views

Pada hari Kamis, 28 Agustus 2025, Terdakwa Darmawati dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang Rabu, 27 Agustus 2025. Denda sejumlah Rp250 juta juga dijatuhkan kepada Darmawati, dan jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan tiga bulan kurungan. Keputusan hakim dipengaruhi oleh pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan adalah bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemblokiran situs judi online. Di sisi lain, hal yang meringankan adalah pengakuan dari terdakwa, belum pernah dihukum sebelumnya, dan tanggung jawabnya sebagai seorang ibu yang harus merawat tiga orang anak. Kasus ini melibatkan beberapa klaster, termasuk koordinator, mantan pegawai Kementerian Kominfo, pengelola agen situs judi online, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Darmawati dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan total 28 tersangka kasus laman judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komdigi. Suami Darmawati, Agus, juga terlibat dalam kasus ini dengan menerima uang dari pengelolaan situs judi daring untuk kemudian dibelanjakan untuk barang mewah, mobil, dan perhiasan.

Source link