Langkah tegas pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM yang memindahkan 1.300 narapidana kategori high-risk ke Lapas di Pulau Nusakambangan disambut baik oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara. Menurutnya, pemusatan narapidana berisiko tinggi seperti bandar narkoba internasional, teroris, dan pelaku kejahatan terorganisir di satu lokasi dengan sistem keamanan super maksimum sangat penting untuk mengurangi potensi gangguan keamanan. Dewi menekankan bahwa pemindahan tersebut bukan sekadar rotasi biasa, melainkan strategi besar untuk menekan pusat kendali kejahatan.
Politikus Partai Golkar ini juga menambahkan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen negara dalam memerangi kejahatan luar biasa dan pentingnya pengawasan berlapis serta teknologi keamanan canggih di Lapas Nusakambangan. Dewi mendorong Ditjenpas untuk terus melakukan evaluasi dan pemetaan risiko secara berkala di Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.
Pemindahan 1.300 narapidana ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan disebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pembinaan yang tepat bagi narapidana. Total 196 narapidana dari berbagai wilayah seperti Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Riau telah dipindahkan ke Nusakambangan pada tanggal 22 dan 23 Agustus 2025. Hal ini diharapkan dapat menciptakan efek jera serta memperbaiki tata kelola sistem pemasyarakatan nasional agar Lapas berfungsi optimal sebagai lembaga pembinaan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang baik dan produktif.





