Pada tanggal 2 September 2025, Polda Metro Jaya mengumumkan penahanan 38 tersangka yang terlibat dalam tindakan anarkis selama demonstrasi DPR yang berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025. Para pelaku dilaporkan terlibat dalam berbagai tindakan kekerasan, termasuk melempar bom molotov dan membakar fasilitas umum. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa peran para tersangka bervariasi, mulai dari melempar benda-benda ke arah petugas hingga melawan penegak hukum saat situasi harus diamankan. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap tersangka yang diduga membakar halte Transjakarta dengan bom molotov. Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal hukum, seperti Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Polisi menegaskan bahwa massa anarkis ini berbeda dengan kelompok yang melakukan aksi unjuk rasa sesuai prosedur dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.
Aksi Gila 38 Perusuh di Demo DPR: Terkuak!





