Geledah Kantor Lokataru: Polisi Diduga Ingin Sita Celana Dalam dan Deodoran

by -63 Views

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penggeledahan kantor Lokataru Foundation oleh aparat kepolisian. Menurut kuasa hukum TAUD, Fian Alaydrus, polisi diduga mencoba menyita barang-barang pribadi yang tak masuk akal, mulai dari celana dalam hingga deodoran. Penggeledahan ini dilakukan pada tanggal 4 September lalu, saat keluarga dan masyarakat tengah menjenguk Delpedro cs, yang merupakan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation.

Fian Alaydrus menyatakan bahwa saat tim advokasi masuk ke kantor Lokataru Foundation, barang-barang sudah tergeletak di lantai dan penggeledahan telah terjadi. Selain kantor, rumah orang tua Delpedro juga disambangi oleh polisi dan buku-buku yang dianggap tidak relevan dengan kasus juga ikut disita. TAUD menduga bahwa kasus yang menjerat Delpedro cs merupakan skenario untuk menjadikan mereka sebagai kambing hitam atas kericuhan demonstrasi sebelumnya.

Polisi menetapkan enam orang, termasuk Delpedro Marhaen, sebagai tersangka penghasutan dalam aksi anarkis saat demo yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025. Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, Staff Lokataru Muzaffar Salim, dan beberapa individu lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Kontroversi penggeledahan kantor Lokataru Foundation ini menjadi sorotan publik dan memunculkan kekhawatiran terkait proses hukum yang transparan dan adil.

Source link