RUU Perampasan Aset: PSI Banten Mengecam Koruptor

by -75 Views

Pada hari Minggu, 14 September 2025, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PSI Banten, M. Hafiz Ardianto, menyatakan bahwa PSI adalah salah satu partai yang pertama kali memperhatikan kepentingan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, saat ini partai tersebut ingin menunjukkan dukungannya terhadap RUU tersebut. Hafiz mengatakan bahwa selain anti intoleransi, PSI juga memiliki DNA anti korupsi. Korupsi merupakan kejahatan yang memiliki dampak buruk bagi Indonesia dan hukuman yang diberikan kepada koruptor seringkali dianggap tidak adil. Dengan penerapan perampasan aset, diharapkan korupsi dapat ditekan dan aset koruptor dapat disita untuk mengganti kerugian negara.

Dalam upaya mendukung RUU Perampasan Aset, PSI mengadakan diskusi dengan tema ‘Tanggung Jawab Sosial Partai Politik terhadap Masyarakat dengan Mendorong Pengesahan RUU Perampasan Aset’. Diskusi ini dilaksanakan pada tanggal 13 September 2025 di Kota Serang dan melibatkan mahasiswa, praktisi hukum, serta anggota Fraksi DPRD Kota Tangerang Selatan. Tujuan dari diskusi ini adalah untuk menegaskan komitmen PSI dalam mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.

Dalam diskusi tersebut, Hafiz menyatakan bahwa hal tersebut merupakan dukungan PSI terhadap RUU Perampasan Aset. Melalui diskusi bersama tokoh dan akademisi, mereka berbagi perspektif dan pandangan untuk mendukung RUU tersebut. Di sisi lain, pakar hukum juga menyoroti pentingnya menjaga tiga hal krusial agar RUU Perampasan Aset tidak menimbulkan masalah baru, seperti kriminalisasi politik. Tetap menjaga keterbacaan dan keberlanjutan penerapan RUU tersebut menjadi fokus dalam mendiskusikan permasalahan ini.

Source link