Warga Brebes, Jawa Tengah dihebohkan dengan beredarnya angket dan surat pernyataan persetujuan yang diedarkan pihak Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, bahwa orang tua tidak boleh menuntut apabila anaknya keracunan makanan program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Surat pernyataan berkop Kementerian Agama (Kemenag) Brebes itu berisi surat pernyataan yang ditandatangani orang tua siswa MTSN 2 Brebes, Jawa Tengah, dengan komitmen tidak boleh menuntut apabila anaknya keracunan makanan MBG. Termasuk bila ada kerusakan pada tempat makan maupun hilang, pihak orang tua siswa dibebankan untuk mengganti sebesar Rp80 ribu. Seketika surat tersebut viral setelah sejumlah orang tua siswa mengeluhkan klausul yang dinilai membebani dan tidak adil. Surat tersebut juga meminta persetujuan wali murid untuk menerima atau menolak makanan gratis, serta menekankan adanya risiko yang mungkin timbul, seperti gangguan pencernaan, reaksi alergi, kontaminasi makanan, ketidakcocokan makanan dengan kesehatan anak, keracunan makanan, dan ganti rugi sebesar Rp 80.000 jika tempat makan rusak atau hilang. Meskipun banyak orang tua menganggap surat tersebut berlebihan, pihak MTs Negeri 2 Brebes telah mencabut surat pernyataan setelah terjadi kontroversi. Wakil Kepala MTs Negeri 2 Brebes, Jenab Yuniarti, menjelaskan bahwa surat tersebut dicabut dan diganti dengan google form untuk mencatat alergi anak kepada para wali murid. Pihak Kementerian Agama Brebes juga telah meminta pihak sekolah untuk mencabut surat pernyataan tersebut. Kesimpulannya, kejelasan terkait program MBG tetap didukung oleh pihak sekolah, namun penyelesaian kontroversi terkait surat pernyataan telah dilakukan dengan mencabut surat tersebut.
Surat Pernyataan Orang Tua Siswa di Brebes: Larangan Tuntut Jika Anak Keracunan MBG





