Di Ciampea, Bogor, dua bocah perempuan berusia 8 dan 9 tahun menjadi korban pencabulan oleh dua kakak berusia 65 dan 68 tahun dengan inisial WS dan MR. Kedua pelaku berhasil dicokok dan diamankan oleh Polres Bogor setelah melakukan tindakan pidana terhadap anak di bawah umur. Kejadian tersebut terjadi pada bulan Juli 2025 ketika korban sedang bermain di kebun. Mereka diiming-imingi uang sebesar Rp5 ribu untuk masuk ke dalam sebuah saung, namun malah menjadi korban dari tindakan cabul yang dipaksa oleh para pelaku. Setelah orang tua korban melaporkan kejadian ini, kasus ini menjadi terkuak dan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. Polda Jawa Barat menegaskan bahwa para pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menghukum perbuatan mereka yang tidak senonoh terhadap korban yang masih di bawah umur.
Keji! 2 Kakek di Bogor Cabuli 2 Bocah: Modus Bikin Gempar





