Andreas Hugo Pareira, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, mengungkapkan kesulitan yang dihadapi oleh warga biasa yang merupakan keturunan campuran perkawinan WNI dan WNA dalam memperoleh status kewarganegaraan. Sementara itu, naturalisasi terhadap pemain tim nasional (Timnas) olahraga dapat diperoleh dengan cepat. Hal ini menimbulkan berbagai kasus yang belum terselesaikan dan anak-anak dari perkawinan campur terjebak dalam status yang tidak jelas, bahkan menjadi stateless. Ketidakpastian ini berdampak serius mulai dari pendidikan hingga kesempatan kerja.
Andreas juga menyoroti bahwa banyak naturalisasi dilakukan terhadap orang-orang yang memiliki darah Indonesia untuk menjadi pemain Timnas, sementara orang lain yang lahir di Indonesia atau keturunan sulit memperoleh status kewarganegaraan. Permasalahan ini mencuat karena tafsir berbeda dalam penerapan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang memunculkan hambatan administratif.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum, Widodo, menyebut bahwa sejak 2021 hingga 2025 telah diselesaikan 921 permohonan kewarganegaraan. Pelayanan permohonan kewarganegaraan juga dilakukan terhadap perkawinan campuran melalui mekanisme digital. Perlindungan hukum kewarganegaraan WNI yang menikah dengan WNA tetap terjaga, dengan tenggat waktu 3 tahun sejak tanggal perkawinan untuk mengajukan tetap menjadi warga negara Indonesia.
Dalam konteks anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran, hak kewarganegaraan ganda terbatas dengan ketentuan peraturan yang mengatur pemilihan kewarganegaraan. Hal ini dapat diajukan paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah menikah. Penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan sangat penting untuk menghindari status sebagai orang asing.





