Bongkar Borok Proyek PLTU Kalbar: Bos PLN dan Adik Jusuf Kalla Tersangka Korupsi

by -93 Views

Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah, Kalimantan Barat. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar. Kasus ini terkait dengan proyek strategis yang berlangsung dari 2008 hingga 2018 dan berkapasitas 2×50 MegaWatt yang mengalami kegagalan dan menyebabkan kerugian besar. Tiga tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta, yakni Direktur PT BRN yang juga adik Wakil Presiden Jusuf Kalla, yaitu Halim Kalla (HK), Direktur PT BRN berinisial RR, dan Direktur PT Praba berinisial HYL. Indikasi korupsi terungkap sejak tahap perencanaan dan lelang proyek, di mana PLN diduga melakukan permufakatan dengan PT BRN untuk memenangkan lelang. Meski proyek tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, KSO BRN berhasil memenangkan lelang dengan bantuan panitia pengadaan. Pekerjaan konstruksi PLTU 1 Kalbar tidak rampung sesuai jadwal dan progres fisik hanya mencapai 85,56 persen. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi karena kerugian negara mencapai 62.410.523 USD dan Rp323.199.898.518.

Source link