Ancaman BPJPH atas Produk Tanpa Sertifikasi Halal – Kritik DPR

by -69 Views

Pada Sabtu, 11 Oktober 2025, Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, memberikan tanggapannya terhadap pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengenai produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik yang belum memiliki sertifikat halal akan dianggap ilegal mulai tahun 2026. Mufti menilai kebijakan tersebut sebagai tidak tepat dan sembrono. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta berpotensi menghambat penjualan mereka.

Mufti juga menyoroti kesiapan pemerintah dalam mengelola industri halal nasional, dengan mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut bisa menghambat penjualan jutaan pelaku UMKM. Dia menekankan pentingnya sertifikasi halal, namun juga menyarankan agar pemerintah memperhatikan kemudahan dan transparansi dalam proses pemberian sertifikasi. Mufti juga menegaskan bahwa banyak pedagang kecil merasa kesulitan saat mengurus sertifikasi halal karena biaya yang mahal, proses yang rumit, dan kurangnya transparansi. Mufti menekankan perlunya pemerintah memastikan bahwa ekosistem sertifikasi halal di Indonesia sudah siap sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Hal ini untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat memberdayakan pelaku usaha kecil dan menengah, bukan membuat mereka terbebani.

Source link