Mbah Tarman, sosok yang viral karena memberikan mahar cek senilai Rp 3 miliar, kembali menjadi sorotan di media sosial. Kali ini, dia disorot karena kasus penipuan yang menjeratnya dan membuatnya harus mendekam di penjara. Data dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) mengungkapkan bahwa Mbah Tarman pernah dipenjara pada tahun 2022 karena terlibat dalam kasus penipuan jual beli pedang samurai senilai Rp 20 triliun.
Kasus ini berawal dari pertemuan antara saksi Kamid dan Eko Purwanto dengan Tarman di Solobaru pada tanggal 1 Juli 2016. Tarman berjanji akan bertemu dengan calon pembeli pedang samurai di Jakarta. Pada tanggal 2 Agustus, Kamid kembali menghubungi Tarman untuk memastikan kebenaran terkait pedang samurai tersebut. Tarman membenarkannya dan berkata bahwa jika dijual, pedang samurai tersebut bisa bernilai hingga Rp 20 triliun. Pada tanggal 5 Agustus 2016, Kamid dan rekannya bertemu dengan Tarman di Karanganyar untuk melihat pedang samurai tersebut.
Dalam prosesnya, Tarman meyakinkan Kamid bahwa pedang tersebut sudah laku dan akan mendapatkan pembayaran DP sebesar Rp 3 triliun. Namun, uang tersebut tidak pernah diberikan dan Tarman selalu mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan. Lantaran kasus ini, Tarman akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. Semua ini menjadi pelajaran penting bahwa tindakan penipuan tidak akan luput dari hukuman yang setimpal.





