Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya telah melakukan penggerebekan terhadap acara pesta gay “LGBT Siwalan Party” di salah satu hotel di Kota Pahlawan. Sebanyak 34 pemuda yang terlibat dalam pesta tersebut telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ternyata, pesta seks gay ini bukan merupakan kegiatan pertama bagi para pelaku, karena diduga telah dilakukan sebanyak 8 kali dengan lokasi dan peserta yang berbeda. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, beberapa pelaku baru mengikuti kegiatan ini untuk pertama kalinya, sementara yang lain sudah mengikuti hingga 8 kali.
Polisi telah menetapkan tersangka dalam empat klaster kasus ini. Mulai dari tersangka yang mendanai pesta, admin utama, admin pembantu, hingga peserta “LGBT Siwalan Party”. Para tersangka tersebut berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, dengan rentang usia antara 20 hingga 30 tahun. Mereka datang dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa dan pekerja swasta. Para peserta diketahui menghadiri pesta tersebut setelah mendapatkan informasi dari admin utama melalui grup Whatsapp.
Selain itu, polisi juga telah mendatangkan psikiater untuk menangani kasus ini. Diharapkan tindakan tegas dari pihak berwenang dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kegiatan yang melanggar hukum tersebut. Penegakan hukum yang adil dan tegas merupakan langkah yang perlu dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.





