Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2026 disambut baik oleh kalangan akademisi. Langkah ini dinilai strategis dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan industri hasil tembakau (IHT), serta memberikan napas baru bagi sektor padat karya. Kun Haribowo, Kepala Laboratorium Departemen Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), mengapresiasi kebijakan fiskal adaptif Menteri Purbaya yang berpihak pada stabilitas industri. Menurut Kun, keputusan untuk menunda kenaikan tarif cukai memberikan kesempatan bagi industri untuk memperkuat daya saingnya. Hal ini juga membuka peluang bagi pemerintah untuk merancang struktur tarif yang lebih efektif dan seimbang ke depannya. Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan, menegaskan bahwa moratorium tarif cukai akan membantu menjaga kelangsungan usaha dan mencegah penurunan lapangan kerja lebih lanjut. Dengan demikian, keputusan Menteri Keuangan Purbaya dianggap sebagai langkah penyelamatan penting bagi industri tembakau.
Memahami Fleksibilitas Kebijakan Fiskal





