Menkeu Purbaya Tidak Naikkan Cukai Rokok: Pengusaha Membuat Penilaian

by -156 Views

Keputusan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2026 disambut baik oleh para pihak terkait. Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Seluruh Indonesia (MPSI), Sriyadi Purnomo, menganggap keputusan tersebut sebagai langkah penting yang mendukung keberlangsungan sektor tembakau. Sriyadi menegaskan bahwa kenaikan tarif yang terlalu tinggi selama ini menyebabkan dampak negatif seperti penurunan produksi, penurunan daya serap tenaga kerja, dan kelemahan daya saing.

Sebagai solusi, Sriyadi mengusulkan agar pemerintah memberlakukan penundaan kenaikan tarif CHT selama tiga tahun ke depan. Di sisi lain, Ekonom dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap potensi kebocoran penerimaan negara sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut. Hidayat menilai bahwa efektivitas kebijakan fiskal tidak hanya ditentukan oleh ketinggian tarif, tetapi juga oleh penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.

Keberhasilan kebijakan tersebut, menurut Hidayat, bergantung pada kepastian regulasi dan penegakan hukum yang efektif. Dengan tidak adanya kenaikan tarif cukai pada tahun 2026, industri tembakau memiliki kesempatan untuk menyusun kembali strategi bisnis, memperkuat hubungan dengan petani tembakau, dan menjaga kesejahteraan pekerja. Hal tersebut dianggap sebagai langkah penting untuk membuka peluang inovasi produk dan transisi jangka menengah yang lebih berkelanjutan.

Source link