Polisi berhasil membongkar jaringan penipuan investasi kelas internasional yang merugikan korban dalam jumlah besar melalui skema investasi saham dan kripto. Sindikat ini beroperasi lintas negara, melibatkan pelaku dari Indonesia, Malaysia, hingga Kamboja. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam klaster Indonesia di Singkawang Barat, Kalimantan Barat.
Para pelaku menggunakan kartu prabayar untuk menciptakan identitas palsu di ruang digital dan menarik calon korban dengan berbagai penawaran investasi palsu. Investor dikendalikan dengan informasi palsu dan akhirnya mentransfer dana mereka ke rekening-rekening perusahaan yang tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi di sektor investasi maupun aset digital.
Tiga tersangka yang ditangkap di Indonesia berperan sebagai penyedia identitas dan rekening bank untuk pelaku utama di luar negeri. Masing-masing pembuatan rekening dihargai Rp5 juta, dan dokumen perusahaan bisa mencapai Rp30 juta. Semua identitas palsu kemudian dijual ke jaringan Malaysia dan Kamboja untuk menampung hasil penipuan. Penangkapan ini mengungkap praktik penipuan yang merugikan banyak korban dan telah menghasilkan kerugian finansial yang signifikan.





